Bagaimana Hukum Berkurban Jika Tanduk Hewan Kurban Patah?

Bagaimana Hukum Berkurban Jika Tanduk Hewan Kurban Patah?

Bagaimana Hukum Berkurban Jika Tanduk Hewan Kurban Patah?-Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Para Jamaah yang Dirahmati Allah. Bismillahirahmanirahim, Alhamdulillahirobbil 'alamin, wassholatu wassalamu 'ala asyrofil anbiyai wal mursalin, sayyidina wa maulana Muhammadin, wa 'ala alihi wa shohbihi ajma'in. Amma ba'du.

Seringkali muncul pertanyaan di tengah masyarakat kita, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang mulia ini, bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah? Ini adalah persoalan fiqih yang penting untuk kita pahami bersama, Saudaraku sekalian, agar ibadah kurban yang kita laksanakan dengan penuh keikhlasan ini tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga benar-benar sah dan diterima oleh Allah SWT. Sebagai seorang hamba yang mendambakan ridha-Nya, tentu kita semua ingin mempersembahkan yang terbaik dari apa yang kita miliki. Oleh karena itu, mari kita kaji lebih dalam dan lebih santai mengenai bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah ini, dengan tetap berpegang teguh pada landasan syariat Islam yang lurus.

Memahami Esensi Kurban dan Syarat Sah Hewan Kurban yang Mendasar

Sebelum kita melangkah lebih jauh dan spesifik ke permasalahan tanduk yang patah, ada baiknya kita segarkan kembali ingatan kita bersama tentang apa itu kurban dan apa saja syarat-syarat umum hewan yang boleh dan sah untuk dijadikan kurban. Kurban, atau dalam bahasa Arab disebut Udhhiyah, adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah) dengan niat semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini memiliki landasan yang sangat kuat dalam Al-Qur'anul Karim dan Sunnah Nabi Muhammad SAW yang kita cintai.

Nah, perlu diingat ya, tidak sembarang hewan bisa kita jadikan kurban, lho. Ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi:

  1. Jenis Hewan Kurban: Hewan yang dikurbankan haruslah dari jenis bahimatul an’am, yaitu hewan ternak. Para ulama sepakat bahwa hewan ternak yang dimaksud meliputi unta, sapi (termasuk juga kerbau karena sejenis), kambing (baik kambing kacang, etawa, dll), dan domba (atau biri-biri). Jadi, jangan sampai kita berkurban dengan ayam, bebek, apalagi kelinci ya, hehe, itu nanti jatuhnya sedekah biasa, bukan kurban.
  2. Usia Minimal Hewan Kurban: Usia hewan juga menjadi syarat penting. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
    • Unta: Minimal telah genap berusia 5 tahun dan sedang memasuki tahun ke-6.
    • Sapi atau Kerbau: Minimal telah genap berusia 2 tahun dan sedang memasuki tahun ke-3.
    • Kambing (selain domba): Minimal telah genap berusia 1 tahun dan sedang memasuki tahun ke-2.
    • Domba atau Biri-biri: Minimal telah genap berusia 6 bulan (ini pendapat yang memperbolehkan jika sulit mendapatkan yang berusia 1 tahun, atau sudah masuk usia jadza’ah, yaitu ketika gigi depannya sudah tanggal/poel). Namun, lebih utama jika sudah genap 1 tahun.
  3. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan: Nah, ini dia poin krusial yang akan berkaitan erat dengan pertanyaan utama kita. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat walafiat, gemuk (tidak kurus kering), dan tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi kualitas dagingnya atau menyebabkan hewan tersebut tidak layak secara syar'i.

Baca Juga: Bolehkah Qurban Kambing Tanpa Tanduk?

Mengupas Tuntas: Bagaimana Hukum Berkurban Jika Tanduk Hewan Kurban Patah?

Sekarang, mari kita fokuskan pembahasan kita pada inti permasalahan yang sering ditanyakan, yaitu bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah. Para ulama fiqih telah membahas masalah ini dengan cukup rinci dan mendalam, dan pada umumnya, mereka memberikan pandangan yang membedakan antara kondisi patahnya tanduk tersebut.

Perlu kita pahami terlebih dahulu, Saudaraku, bahwa fungsi tanduk bagi hewan itu bermacam-macam, bisa untuk pertahanan diri, menunjukkan kekuatan, atau sebagai daya tarik bagi lawan jenisnya. Namun, dalam konteks ibadah kurban, yang menjadi fokus utama penilaian syariat adalah apakah cacat yang ada pada hewan tersebut berpengaruh signifikan terhadap kualitas dagingnya atau kondisi kesehatan hewan secara umum sehingga mengurangi kelayakannya sebagai persembahan kepada Allah.

Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan yang tanduknya patah (baik itu pecah sebagian, retak, atau bahkan tanggal salah satunya) tetap sah untuk dijadikan hewan kurban, selama patahnya tanduk tersebut tidak sampai mempengaruhi kondisi dagingnya (misalnya menjadi kurus karena kesakitan) atau menyebabkan hewan tersebut sakit parah yang membahayakan kelangsungan hidupnya.

Mari kita bedah lebih detail kondisi-kondisi patahnya tanduk ini agar lebih jelas:

  1. Hewan yang Tidak Bertanduk Sejak Lahir (Dalam Fiqih Disebut Al-Jamma’ atau Al-Adham):

    Bagaimana jika hewannya memang dari lahir tidak punya tanduk? Hewan yang memang dari 'pabriknya' tidak dianugerahi tanduk oleh Allah SWT, atau dalam istilah fiqih dikenal sebagai Al-Jamma’ (untuk jenis kambing/domba) atau Al-Adham (untuk jenis sapi), maka hukumnya adalah sah untuk dijadikan hewan kurban. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama. Mengapa demikian? Karena kondisi tidak bertanduk ini adalah kondisi bawaan lahir (alami), bukan merupakan cacat yang timbul akibat penyakit atau kecelakaan, dan yang terpenting, tidak mengurangi kualitas dagingnya sama sekali.

  2. Tanduk Patah Sebagian Kecil (Tidak Sampai ke Pangkal atau Bagian Dalam):

    Jika tanduk hewan kurban patah, tetapi patahannya hanya sedikit di bagian ujungnya, atau mungkin retak namun tidak sampai mengenai pangkal tanduk yang berhubungan langsung dengan tengkorak kepala bagian dalam (yang dekat dengan otak), dan kondisi ini tidak menyebabkan pendarahan yang hebat, tidak menimbulkan infeksi, serta hewan tetap terlihat sehat, maka mayoritas ulama juga menyatakan bahwa hewan dengan kondisi seperti ini sah untuk dijadikan kurban. Alasannya, cacat semacam ini dianggap ringan (cacat minor) dan tidak secara signifikan mengurangi kualitas daging hewan ataupun mengganggu kesehatannya. Hewan tersebut masih bisa makan dengan normal, bergerak dengan lincah, dan tidak menunjukkan tanda-tanda kesakitan yang berarti akibat patahan tanduk tersebut.

  3. Tanduk Patah Sampai ke Pangkal atau Bagian Dalam (Menyebabkan Pendarahan, Infeksi, atau Mempengaruhi Kesehatan):

    Nah, ini dia kondisi yang memerlukan perhatian lebih dari kita. Jika tanduk hewan kurban patah sampai ke pangkalnya (bagian yang menempel dekat dengan tengkorak kepala), apalagi jika patahan tersebut baru terjadi, menyebabkan pendarahan yang banyak, menimbulkan luka terbuka yang berisiko tinggi mengalami infeksi parah, atau membuat hewan tersebut terlihat jelas kesakitan, menjadi lemas, dan nafsu makannya berkurang drastis, maka di sinilah para ulama lebih berhati-hati dalam memberikan hukumnya.

    Sebagian ulama berpendapat bahwa kondisi patah tanduk yang parah seperti ini bisa menjadikan hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban, atau setidaknya hukumnya menjadi makruh (sangat dibenci) untuk dijadikan kurban. Mengapa demikian? Karena cacat seperti ini sudah dianggap signifikan (cacat mayor) dan berpotensi besar mempengaruhi kesehatan hewan secara keseluruhan. Hewan yang kesakitan atau terinfeksi cenderung menjadi kurus, dan ini pada gilirannya bisa berdampak pada penurunan kualitas dan kuantitas dagingnya. Prinsip dasar dalam berkurban adalah kita dianjurkan untuk mempersembahkan hewan yang terbaik dan paling minim dari cacat, sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar Allah.

    Sebagai contoh, dalam Mazhab Syafi'i, penekanan utama adalah pada cacat yang jelas-jelas mengurangi daging. Namun, jika patahnya tanduk itu sampai menyebabkan hewan tersebut menjadi sangat kurus kering karena kesakitan yang berkelanjutan dan tidak mau makan, maka kondisi tersebut jelas membuatnya tidak sah untuk dikurbankan.

Jadi, Saudaraku, menjawab pertanyaan inti kita, bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah, poin penting yang harus kita perhatikan adalah dampak dari patahnya tanduk tersebut terhadap hewan. Apakah patahan itu hanya bersifat 'kosmetik' ataukah sudah benar-benar mengganggu kesehatan, menyebabkan penderitaan, dan mempengaruhi kelangsungan hidup si hewan?

Baca Juga: Syarat kurban sapi berapa orang

Solusi dan Langkah Bijak Saat Menghadapi Hewan Kurban dengan Tanduk Patah

Lalu, bagaimana sebaiknya sikap kita jika dihadapkan pada situasi di mana kita menemukan atau ditawari hewan kurban dengan kondisi tanduk yang patah?

  1. Observasi dan Periksa Kondisi Hewan Secara Seksama: Langkah pertama adalah jangan panik dan jangan langsung menolak atau menerima. Lihatlah baik-baik kondisi patahan tanduknya. Apakah hanya sedikit di ujungnya? Apakah lukanya sudah kering dan tidak ada tanda-tanda infeksi? Ataukah patahannya masih baru, mengeluarkan darah, dan hewannya tampak kesakitan atau gelisah? Perhatikan juga kondisi umum hewan: nafsu makannya, keaktifannya, dan apakah ada tanda-tanda penyakit lain.
  2. Prioritaskan Hewan yang Sempurna (Jika Mampu): Jika kita memiliki pilihan dan kelapangan rezeki, tentu yang paling utama (afdhal) dan paling menenangkan hati adalah memilih hewan kurban yang sehat secara fisik, gemuk, dan tidak memiliki cacat sama sekali, termasuk tanduk yang utuh dan sempurna. Ini adalah bentuk kesungguhan dan upaya maksimal kita dalam beribadah kepada Allah SWT.
  3. Jika Terpaksa atau Hewan Sudah Terlanjur Dibeli:
    • Jika setelah diobservasi ternyata patahnya hanya sedikit, tidak sampai ke pangkal, lukanya kering, dan tidak berpengaruh sama sekali pada kesehatan serta nafsu makan hewan, maka insyaAllah kurbannya tetap sah.
    • Namun, jika patahnya ternyata parah, sampai ke pangkal tanduk, masih basah atau berdarah, dan hewan tampak menderita atau lemas, maka sebaiknya hewan tersebut dihindari untuk kurban. Jika sudah terlanjur dibeli dan masih ada cukup waktu serta kemampuan finansial, sangat dianjurkan untuk mencari ganti dengan hewan yang lebih baik dan lebih memenuhi syarat. Jika tidak mampu mengganti, dan ada keraguan besar mengenai sah atau tidaknya, ada baiknya segera berkonsultasi langsung dengan ustadz, kyai, atau ahli fiqih yang lebih alim dan terpercaya di lingkungan Anda untuk mendapatkan penilaian yang lebih spesifik kasus per kasus.

Poin-Poin Penting yang Perlu Diingat Terkait Tanduk Patah:

  • Hewan Tidak Bertanduk dari Lahir: Hukumnya Sah.
  • Tanduk Patah Sedikit (tidak sampai pangkal, hewan tidak sakit, daging tidak berkurang): Umumnya Sah.
  • Tanduk Patah Sampai Pangkal (berdarah, berpotensi infeksi, hewan menjadi sakit/kurus): Sebaiknya dihindari, berpotensi Tidak Sah atau minimal Makruh Tahrim (makruh yang mendekati haram).
  • Fokus Utama Penilaian Cacat: Cacat yang secara jelas dan signifikan mengurangi daging atau menyebabkan hewan menderita penyakit parah adalah yang paling utama membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan.

Baca Juga: Syarat kurban sapi

Mengenal Cacat-Cacat Lain yang Menyebabkan Hewan Tidak Sah Dikurbankan

Untuk melengkapi pemahaman kita bersama, ada baiknya kita juga mengingat kembali secara singkat mengenai cacat-cacat lain yang secara jelas telah disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang membuat hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban. Baginda Rasulullah SAW bersabda:

"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan kurban: (1) yang buta sebelah matanya dan jelas kebutaannya (Al-Aura’ Al-Bayyin ‘Awruha), (2) yang sakit dan jelas sakitnya (Al-Maridh Al-Bayyin Maradhuha), (3) yang pincang dan jelas kepincangannya hingga tidak bisa berjalan normal ke tempat penyembelihan (Al-‘Arja’ Al-Bayyin Dhal’uha), dan (4) yang sangat kurus hingga seolah tidak ada sumsum tulangnya (Al-‘Ajfa’ Allati La Tunqi)." (Hadits Riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad; dinilai shahih).

Dari hadits mulia ini, kita bisa mengambil pelajaran berharga bahwa cacat yang bersifat signifikan, jelas terlihat, dan mempengaruhi kualitas hewan secara umum itulah yang menjadi penghalang utama bagi sahnya ibadah kurban. Untuk masalah patah tanduk yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam hadits, para ulama melakukan qiyas (analogi) dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hadits mengenai cacat-cacat tersebut.

Tips Praktis Memilih Hewan Kurban (Terutama untuk Anda yang Baru Belajar)

Nah, buat Akhi dan Ukhti sekalian, terutama yang mungkin baru pertama kali berencana untuk melaksanakan ibadah kurban, ini ada sedikit tips santai tapi insyaAllah bermanfaat dari saya dalam memilih hewan kurban:

  1. Luruskan Niat Karena Allah SWT: Ini adalah fondasi dari segala amal. Niatkan ibadah kurban ini semata-mata karena Allah, untuk mencari ridha-Nya, bukan karena ingin dipuji atau riya'.
  2. Pilih Sesuai Kemampuan Finansial: Islam tidak pernah memberatkan. Berkurbanlah sesuai dengan kemampuan finansial yang kita miliki. Jangan sampai memaksakan diri berhutang yang memberatkan hanya demi gengsi. Allah Maha Tahu setiap usaha dan niat hamba-Nya.
  3. Pastikan Usia Hewan Cukup: Selalu tanyakan dan pastikan usia hewan sudah mencukupi syarat minimal yang telah ditetapkan syariat. Jika ragu, tanyakan kepada penjual yang jujur atau orang yang lebih berpengalaman.
  4. Perhatikan Kondisi Fisik Hewan Secara Menyeluruh:
    • Mata: Pastikan matanya cerah, bersih, tidak belekan, tidak merah, dan yang paling penting tidak buta (baik salah satu maupun keduanya).
    • Gerakan: Pilih hewan yang gerakannya lincah, aktif, tidak terlihat lesu atau lunglai, dan tidak pincang saat berjalan.
    • Nafsu Makan: Hewan yang sehat biasanya memiliki nafsu makan yang baik dan lahap.
    • Bulu: Bulunya sebaiknya bersih, mengkilap (tidak kusam), dan tidak ada tanda-tanda kerontokan yang parah atau penyakit kulit seperti gudik.
    • Hidung dan Mulut: Hidungnya idealnya basah (bukan kering atau berlendir berlebihan), dan mulutnya bersih tidak berliur secara abnormal.
    • Badan: Pilihlah hewan yang badannya gemuk, berisi, dan padat, bukan yang kurus kering sampai tulang-tulangnya terlihat menonjol.
    • Tanduk (jika jenis hewan bertanduk): Periksa kondisinya. Sebagaimana pembahasan kita, kalaupun ada patahan kecil yang tidak bermasalah secara syar'i, tetap lebih baik dan lebih utama (afdhal) memilih yang tanduknya utuh dan sempurna jika ada pilihan.
  5. Beli dari Tempat atau Penjual yang Terpercaya: Carilah penjual hewan kurban yang dikenal amanah, jujur, dan memahami syarat-syarat hewan kurban yang sesuai syariat Islam.

Memilih hewan kurban yang terbaik adalah bagian dari syiar Islam dan menunjukkan kesungguhan serta ketakwaan kita dalam beribadah. Dengan memahami seluk-beluknya, termasuk mengenai bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah, insyaAllah kita tidak akan ragu lagi dalam melangkah.

Kesimpulan: Bijak, Teliti, dan Berhati-hati dalam Menjalankan Ibadah Kurban

Para jamaah sekalian yang saya cintai dan muliakan karena Allah,

Dari seluruh pembahasan kita yang cukup panjang lebar tadi, dapat kita tarik sebuah kesimpulan penting bahwa hukum berkurban dengan hewan yang tanduknya patah sangatlah bergantung pada kondisi spesifik dan dampak dari patahnya tanduk tersebut terhadap kesehatan dan kualitas hewan. Jika patahnya ringan, tidak sampai ke pangkal, tidak menyebabkan sakit parah atau tidak mengurangi kualitas daging secara signifikan, maka insyaAllah ibadah kurbannya tetap sah. Namun, jika patahnya tergolong parah hingga mempengaruhi kesehatan hewan secara signifikan dan mengurangi kelayakannya, maka sangat dianjurkan untuk dihindari dan berusahalah mencari hewan lain yang lebih baik dan lebih sempurna.

Ingatlah selalu, Saudaraku, bahwa esensi dari ibadah kurban adalah ketakwaan dan keikhlasan kita dalam mempersembahkan yang terbaik sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 37:

Ù„َÙ†ْ ÙŠَÙ†َالَ اللّٰÙ‡َ Ù„ُØ­ُÙˆْÙ…ُÙ‡َا ÙˆَÙ„َا دِÙ…َاۤؤُÙ‡َا ÙˆَÙ„ٰÙƒِÙ†ْ ÙŠَّÙ†َالُÙ‡ُ التَّÙ‚ْÙˆٰÙ‰ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْۗ ÙƒَذٰÙ„ِÙƒَ سَØ®َّرَÙ‡َا Ù„َÙƒُÙ…ْ Ù„ِتُÙƒَبِّرُوا اللّٰÙ‡َ عَÙ„ٰÙ‰ Ù…َا Ù‡َدٰىكُÙ…ْۗ ÙˆَبَØ´ِّرِ الْÙ…ُØ­ْسِÙ†ِÙŠْÙ†َ

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik."

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita semua taufik, hidayah, kemudahan, kekuatan, dan terutama keikhlasan dalam menjalankan setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya, termasuk dalam melaksanakan ibadah kurban. Semoga kita semua dimampukan untuk mempersembahkan yang terbaik sesuai dengan kemampuan kita masing-masing. Dan semoga jawaban atas pertanyaan mendasar mengenai bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah ini bisa mencerahkan, menenangkan hati, dan menambah khazanah ilmu agama kita semua.

Akhirul kalam, Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

LihatTutupKomentar