Bolehkah kita mendistribusikan daging kurban kepada non muslim?
Bolehkah kita mendistribusikan daging kurban kepada non muslim?-Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Saudaraku sekalian yang dirahmati Allah. Alhamdulillah, kita dipertemukan lagi dalam kesempatan yang mulia ini. Menjelang Idul Adha, semangat berkurban mulai terasa di mana-mana. Semangat untuk berbagi, semangat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, seringkali di tengah semangat itu, muncul pertanyaan-pertanyaan fiqih yang menggelitik, salah satunya adalah tentang distribusi daging kurban. Dan yang paling sering ditanyakan, ya itu tadi, bolehkah kita mendistribusikan daging kurban kepada non muslim? Ini bukan pertanyaan sepele, lho. Ini menyangkut bagaimana kita memahami esensi kurban dan interaksi sosial dalam bingkai Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Sebelum jauh melangkah, mari kita samakan dulu persepsi kita tentang kurban. Kurban itu ibadah yang agung, Nak. Ia bukan sekadar menyembelih hewan, tapi ada nilai ketakwaan, kepatuhan Nabi Ibrahim AS, dan tentu saja, nilai sosial berupa kepedulian terhadap sesama. Nah, "sesama" ini yang kadang jadi perdebatan. Apakah hanya terbatas pada sesama Muslim, ataukah lebih luas lagi?
Baiklah, mari kita bedah satu per satu.
Mengupas Tuntas Hukum: Bolehkah Kita Mendistribusikan Daging Kurban kepada Non Muslim?
Untuk menjawab pertanyaan krusial ini, kita perlu melihat dari berbagai sudut pandang para ulama dan jenis kurban itu sendiri. Tidak semua kurban status hukumnya sama, dan ini berpengaruh pada distribusinya.
1. Kurban Wajib (Nazar atau Kurban yang Ditentukan)
Jika kurban yang kita laksanakan adalah kurban wajib, misalnya karena nazar (janji), maka para ulama umumnya sepakat bahwa dagingnya tidak boleh diberikan kepada non-Muslim. Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi'i (yang banyak dianut di Indonesia), berpendapat bahwa kurban wajib ini peruntukannya khusus untuk fakir miskin dari kalangan Muslim. Orang yang berkurban dan keluarganya yang mampu pun tidak boleh memakannya. Jadi, fokusnya adalah pemenuhan kebutuhan kaum Muslimin yang membutuhkan.
2. Kurban Sunnah (Kurban Sukarela)
Nah, ini yang paling sering kita lakukan. Kurban yang hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Untuk jenis kurban ini, para ulama memiliki pandangan yang lebih beragam, namun mayoritas ulama memperbolehkan dagingnya diberikan kepada non-Muslim.
Pendapat yang Memperbolehkan:
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk ulama dari mazhab Hanafi dan beberapa ulama dari mazhab Hanbali. Alasan utamanya adalah bahwa kurban sunnah ini masuk dalam kategori sedekah atau hadiah. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi Islam adalah dianjurkan. Memberikan daging kurban bisa menjadi salah satu bentuk birr (kebaikan) dan qisth (keadilan) tersebut. Selain itu, ini juga bisa menjadi sarana dakwah bil hal (dakwah dengan perbuatan), menunjukkan indahnya Islam yang penuh kasih sayang dan kepedulian sosial.
Pendapat yang Lebih Hati-hati (Mazhab Syafi'i):
Dalam mazhab Syafi'i, pandangan yang lebih masyhur adalah daging kurban sunnah sebaiknya diutamakan untuk kaum Muslimin. Namun, sebagian ulama Syafi'iyah juga memperbolehkan memberikan kepada non-Muslim kafir dzimmi (non-Muslim yang hidup damai di bawah pemerintahan Islam dan tunduk pada aturan) atau musta'man (non-muslim yang mendapat jaminan keamanan), terutama jika mereka adalah tetangga, kerabat, atau untuk melunakkan hati mereka terhadap Islam. Biasanya, bagian yang diberikan adalah sepertiga yang memang hak shohibul kurban untuk dibagikan sebagai hadiah.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa jika kurban itu adalah kurban sunnah, maka orang yang berkurban boleh memakan sebagian, menghadiahkan sebagian, dan mensedekahkan sebagian. Pemberian sebagai hadiah ini bisa mencakup non-Muslim.
Jadi, secara umum, untuk kurban sunnah, bolehkah kita mendistribusikan daging kurban kepada non muslim? Jawabannya adalah boleh, terutama jika ada maslahat seperti mempererat tali silaturahmi, menunjukkan keindahan Islam, atau membantu mereka yang membutuhkan tanpa memandang agama.
Baca Juga: Bolehkah menjual kulit hewan kurban lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada orang miskin
Solusi Praktis dan Langkah Bijak dalam Distribusi Daging Kurban kepada Non Muslim
Nah, setelah tahu landasan hukumnya, bagaimana cara kita mempraktikkannya dengan bijak? Ini Pak Kyai kasih langkah-langkahnya biar makin mantap:
- Niatkan dengan Tulus karena Allah:
Apapun yang kita lakukan, niat itu nomor satu. Niatkan pembagian daging kurban ini sebagai ibadah, sebagai bentuk syukur, dan sebagai sarana menebar kebaikan kepada sesama makhluk Allah. - Prioritaskan Muslim yang Membutuhkan:
Ingat, Nak, tujuan utama kurban salah satunya adalah membantu fakir miskin di kalangan umat Islam. Jadi, pastikan dulu kebutuhan mereka terpenuhi. Jangan sampai tetangga Muslim kita kelaparan, sementara kita terlalu fokus memberi ke yang lain. Keadilan harus ditegakkan mulai dari lingkungan terdekat. - Identifikasi Non-Muslim Penerima yang Tepat:
Siapa non-Muslim yang bisa kita beri?- Tetangga: Mereka punya hak tetangga yang harus kita jaga. Berbagi dengan tetangga non-Muslim bisa mempererat kerukunan.
- Kerabat: Jika ada kerabat non-Muslim, ini juga momen yang baik untuk menunjukkan kasih sayang.
- Orang yang Membutuhkan: Fakir miskin di kalangan non-Muslim juga berhak mendapatkan bantuan atas dasar kemanusiaan.
- Orang yang Diharapkan Simpatinya pada Islam: Ini bisa menjadi bentuk dakwah yang halus.
- Porsi yang Wajar:
Tidak ada aturan baku berapa banyak, tapi berikanlah dengan porsi yang wajar dan layak. Ingat, ada hak fakir miskin Muslim yang juga harus dipenuhi. Sebagian ulama menyarankan agar porsi yang diberikan kepada non-Muslim tidak lebih banyak dari yang diberikan kepada Muslim. - Sampaikan dengan Adab yang Baik:
Saat memberikan, sampaikan dengan tutur kata yang sopan, senyum yang tulus. Jelaskan (jika perlu) bahwa ini adalah bagian dari perayaan Idul Adha umat Islam, sebagai bentuk syukur dan berbagi kebahagiaan. Hindari kesan merendahkan atau memaksa. - Fokus pada Kurban Sunnah:
Untuk lebih amannya dan keluar dari perbedaan pendapat yang ketat, fokuskan pemberian kepada non-Muslim ini dari daging kurban sunnah.
Poin-Poin Penting yang Perlu Diingat
Biar nggak lupa, Pak Kyai rangkum poin-poin kuncinya ya:
- Kurban Wajib (Nazar): Umumnya ulama sepakat dagingnya khusus untuk fakir miskin Muslim.
- Kurban Sunnah: Mayoritas ulama memperbolehkan dibagikan kepada non-Muslim, terutama yang tidak memusuhi Islam.
- Dalil Pendukung: QS. Al-Mumtahanah ayat 8 menjadi landasan berbuat baik kepada non-Muslim yang damai.
- Tujuan Pemberian: Sebagai sedekah, hadiah, mempererat silaturahmi, dan dakwah bil hal.
- Prioritas: Tetap utamakan fakir miskin Muslim terlebih dahulu.
- Adab: Berikan dengan cara yang baik dan sopan.
Contoh dan Hikmah di Balik Kebolehan Ini
Coba kita bayangkan, Nak. Di sebuah lingkungan yang majemuk, ada keluarga Muslim yang berkurban. Lalu, sebagian dagingnya dibagikan kepada tetangga non-Muslim. Apa yang akan terjadi?
- Terjalin Keharmonisan: Tetangga non-Muslim akan merasa dihargai, dihormati, dan dianggap bagian dari komunitas. Ini akan memperkuat hubungan sosial dan kerukunan antarumat beragama.
- Citra Islam yang Positif: Mereka akan melihat Islam bukan sebagai agama yang eksklusif dan tertutup, melainkan agama yang peduli dan penuh kasih sayang. Ini adalah dakwah yang sangat efektif.
- Meneladani Rasulullah SAW: Rasulullah SAW sendiri dikenal sangat baik kepada tetangganya, termasuk yang non-Muslim. Beliau pernah menjenguk seorang Yahudi yang sakit yang biasa meludahinya. Kisah-kisah seperti ini menunjukkan keluhuran akhlak Islam.
Jadi, ketika kita menjawab pertanyaan "bolehkah kita mendistribusikan daging kurban kepada non muslim?" dengan "ya, untuk kurban sunnah dan dengan memperhatikan prioritas serta adab," sesungguhnya kita sedang menghidupkan nilai-nilai universal Islam.
Baca Juga: Apakah Boleh Menjual Daging Kurban Menurut Islam
Menepis Keraguan: Ini Bukan Mencampuradukkan Ibadah!
Mungkin ada yang masih ragu, "Pak Kyai, apakah ini tidak mencampuradukkan ibadah dengan urusan duniawi atau dengan non-Muslim?"
Penting dipahami, Nak. Ibadah kurban itu sendiri adalah ritual khusus umat Islam, mulai dari niat, penyembelihan yang sesuai syariat, hingga doa-doanya. Ini tidak bisa diganggu gugat. Namun, hasil dari ibadah tersebut, yaitu daging kurban, adalah rezeki dari Allah yang bisa kita distribusikan manfaatnya.
Memberikan daging kurban kepada non-Muslim bukanlah mengajak mereka ikut dalam ritual ibadah kurban. Sama sekali bukan. Ini murni tindakan sosial kemanusiaan yang dianjurkan, sebagai bentuk implementasi dari sifat Allah Ar-Rahman (Maha Pengasih) dan Ar-Rahim (Maha Penyayang) yang harus kita teladani.
Jadi, hilangkan keraguan itu. Selama kita paham batasannya, menjaga prioritas, dan melakukannya dengan niat yang benar, Insya Allah ini akan menjadi ladang pahala tambahan.
Baca Juga: Kupas Tuntas Hukum Menjual Daging Kurban
Kesimpulan Akhir: Mantapkan Hati untuk Berbagi
Saudaraku sekalian yang saya cintai, Dari paparan panjang lebar ini, semoga kita semua mendapatkan pencerahan. Pertanyaan mengenai bolehkah kita mendistribusikan daging kurban kepada non muslim? sejatinya telah banyak dibahas oleh para ulama kita dengan penuh kearifan.
Kesimpulannya, untuk kurban sunnah, mayoritas ulama memperbolehkannya, bahkan menganjurkannya dalam konteks tertentu demi kemaslahatan yang lebih besar, seperti menjaga hubungan baik, berdakwah dengan perbuatan, dan menunjukkan sifat kasih sayang Islam. Tentu, dengan tetap memprioritaskan kaum Muslimin yang membutuhkan. Adapun untuk kurban wajib atau nazar, peruntukannya lebih dikhususkan untuk fakir miskin Muslim.
Maka, janganlah ragu untuk berbagi kebahagiaan Idul Adha dengan saudara-saudara kita non-Muslim, terutama tetangga atau mereka yang membutuhkan. Jadikan momen kurban ini sebagai ajang untuk menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Dengan memahami ini, semoga kita tidak hanya menjadi Muslim yang taat dalam ritual, tetapi juga Muslim yang cerdas secara sosial dan mampu menjadi agen kebaikan di mana pun kita berada. Terkait pertanyaan awal, bolehkah kita mendistribusikan daging kurban kepada non muslim? Jawabannya kini sudah jelas bagi kita.
Semoga Allah SWT menerima ibadah kurban kita, memberkahi rezeki kita, dan menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang senantiasa berada dalam tuntunan dan keridhaan-Nya. Jangan lupa, setelah paham ilmunya, yang terpenting adalah mengamalkannya dengan ikhlas dan bijaksana.
Wallahu a'lam bish-shawab. Mohon maaf jika ada salah kata, semua kebenaran datangnya dari Allah SWT. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Posting Komentar untuk "Bolehkah kita mendistribusikan daging kurban kepada non muslim?"