Bolehkah menjual kulit hewan kurban lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada orang miskin?
Bolehkah menjual kulit hewan kurban lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada orang miskin?-Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Jamaah sekalian yang dirahmati Allah Bismillahirahmanirrahim. Pertanyaan yang seringkali muncul menjelang Hari Raya Idul Adha, dan menjadi bahan diskusi hangat di tengah masyarakat, adalah bolehkah menjual kulit hewan kurban lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada orang miskin? Ini pertanyaan penting, sebab menyangkut sah tidaknya ibadah kurban kita dan bagaimana seharusnya kita mengelola amanah dari Allah SWT ini. Ibadah kurban bukan sekadar seremoni penyembelihan, melainkan wujud ketaatan dan kepedulian sosial yang mendalam. Oleh karena itu, memahami seluk-beluknya, termasuk perihal pemanfaatan setiap bagian dari hewan kurban, menjadi krusial. Kita ingin ibadah kita diterima, berkah, dan tentunya sesuai dengan tuntunan syariat. Maka dari itu, mari kita bedah bersama persoalan bolehkah menjual kulit hewan kurban lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada orang miskin? dengan hati yang lapang dan pikiran yang jernih.
Memahami Hakikat Kurban: Lebih dari Sekadar Sembelihan
Sebelum kita melangkah lebih jauh ke inti persoalan, ada baiknya kita segarkan kembali ingatan kita tentang makna dan tujuan ibadah kurban. Kurban, atau udhiyyah, secara bahasa berarti hewan sembelihan. Namun, dalam istilah syariat, kurban adalah menyembelih hewan ternak tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan niat mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dasar disyariatkannya kurban ini kuat sekali, lho. Ada dalam Al-Qur'an, misalnya Surat Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Artinya: "Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah."
Juga banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang menerangkan keutamaan berkurban. Salah satunya, dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).
Masya Allah, luar biasa ya keutamaannya! Nah, dari hewan kurban ini, ada bagian-bagian yang telah ditentukan peruntukannya:
- Untuk Shohibul Kurban (yang berkurban): Boleh memakan sebagian daging kurbannya, asal jangan kurban nazar. Ini sebagai bentuk menikmati karunia Allah.
- Untuk Disimpan: Sebagian lagi boleh disimpan untuk dimanfaatkan di kemudian hari.
- Untuk Disedekahkan kepada Fakir Miskin: Ini bagian yang paling utama, menunjukkan sisi sosial ibadah kurban.
- Untuk Dihadiahkan: Boleh juga dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, meskipun mereka mampu.
Intinya, seluruh bagian hewan kurban itu dimanfaatkan untuk kebaikan, baik dikonsumsi langsung, disimpan, atau dibagikan. Tidak ada bagian yang boleh diperjualbelikan oleh shohibul kurban untuk kepentingan dirinya sendiri.
Menelisik Hukum: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban Lalu Uang Hasil Penjualannya Disedekahkan Kepada Orang Miskin?
Nah, sekarang kita masuk ke pertanyaan utama: bolehkah menjual kulit hewan kurban lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada orang miskin? Ini dia nih yang sering jadi perdebatan.
Para ulama, atau yang biasa kita sebut Jumhur Ulama (mayoritas ulama), dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, pada dasarnya berpendapat bahwa tidak boleh bagi orang yang berkurban (shohibul kurban) atau wakilnya (panitia kurban yang mewakili shohibul kurban) untuk menjual bagian apapun dari hewan kurban, termasuk kulit, kepala, kaki, atau bulunya, untuk kemudian uangnya diambil oleh shohibul kurban atau digunakan untuk kepentingan pribadi shohibul kurban.
Dalilnya apa, Kyai? Salah satunya hadits riwayat Imam Ahmad dan Baihaqi, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ Artinya: "Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya."
Hadits ini, meskipun ada perdebatan mengenai status kesahihannya, sering dijadikan landasan oleh para ulama yang melarang penjualan kulit kurban oleh shohibul kurban. Logikanya begini, hewan kurban itu kan sudah diserahkan sepenuhnya Lillahi Ta'ala, untuk Allah. Maka, tidak pantas jika ada bagian yang kemudian "ditarik" kembali dalam bentuk uang untuk kepentingan pribadi.
Lalu, bagaimana dengan niat baik untuk disedekahkan kepada orang miskin? Nah, ini dia poin pentingnya.
Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat Tertentu
Ada sebagian ulama, khususnya dari kalangan mazhab Hanafi, yang memberikan sedikit kelonggaran. Mereka membolehkan menjual kulit hewan kurban atau bagian lain yang tidak dimakan (seperti kulit, bulu, tanduk), lalu uang hasil penjualannya itu diserahkan seluruhnya kepada fakir miskin. Jadi, bukan untuk shohibul kurban, bukan untuk bayar tukang jagal, tapi murni untuk sedekah.
Alasannya, kulit tersebut jika tidak dimanfaatkan atau dibagikan mentah-mentah, bisa jadi malah rusak atau terbuang sia-sia. Menjualnya lalu uangnya disedekahkan dianggap lebih bermanfaat bagi si miskin karena uang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Imam Abu Hanifah berpendapat, "Shohibul kurban boleh memanfaatkan kulit hewan kurbannya untuk dirinya sendiri atau mensedekahkannya. Jika ia menjualnya, maka hasil penjualannya itu wajib disedekahkan dan tidak boleh digunakan untuk dirinya sendiri."
Titik Temu dan Solusi Bijak
Dari perbedaan pendapat ini, kita bisa mengambil jalan tengah yang lebih hati-hati dan Insya Allah lebih selamat. Jika kita merujuk pada pendapat Jumhur Ulama yang lebih ketat, maka menjual kulit oleh shohibul kurban atau panitia (sebagai wakil shohibul kurban) untuk kemudian uangnya disedekahkan tetap tidak dianjurkan. Yang paling utama adalah kulit tersebut diberikan langsung kepada fakir miskin.
Nah, setelah kulit itu menjadi hak milik si fakir miskin, maka si fakir miskin ini bebas mau diapakan kulit tersebut. Mau dia manfaatkan sendiri (misalnya dibuat kerajinan, alas duduk, bedug masjid, dll.), atau mau dia jual untuk mendapatkan uang, itu sudah menjadi hak dia sepenuhnya. Jika si fakir miskin menjualnya, maka uang hasil penjualan itu halal baginya.
Ini solusinya, Jamaah! Jadi, panitia kurban atau shohibul kurban menyerahkan kulit itu sebagai bagian dari sedekah kepada fakir miskin yang berhak (mustahiq). Setelah diserahkan dan menjadi milik si miskin, jika mereka kesulitan menjualnya atau memanfaatkannya, mereka bisa:
- Meminta tolong panitia atau pihak lain untuk menjualkannya. Dalam kasus ini, panitia bertindak sebagai wakil si miskin, bukan lagi wakil shohibul kurban. Uang hasil penjualannya 100% menjadi hak si miskin.
- Secara kolektif, para fakir miskin yang menerima kulit tersebut bersepakat untuk menjualnya melalui panitia. Lagi-lagi, panitia di sini membantu si miskin.
Yang mutlak tidak boleh adalah:
- Shohibul kurban menjual kulit untuk kepentingan dirinya sendiri.
- Panitia menjual kulit lalu uangnya digunakan untuk operasional panitia atau untuk membayar upah jagal. Ingat, upah jagal harus diambil dari dana lain, bukan dari bagian hewan kurban. Rasulullah SAW melarang memberikan bagian hewan kurban sebagai upah kepada penjagal (HR. Bukhari dan Muslim).
Jadi, kuncinya ada pada kepemilikan. Jika kulit sudah diserahkan dan menjadi hak milik fakir miskin, maka mereka berhak menjualnya.
Baca Juga: Apakah Boleh Menjual Daging Kurban Menurut Islam
Langkah Bijak Mengelola Kulit Kurban: Panduan Praktis untuk Pemula
Supaya lebih jelas dan mudah dipraktikkan, terutama buat kita yang baru belajar agama atau jadi panitia kurban, ini langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Niat yang Lurus: Pastikan niat berkurban kita semata-mata karena Allah SWT. Ini pondasi utama.
- Pahami Status Kulit: Sadari bahwa kulit adalah bagian dari hewan kurban yang juga harus didistribusikan sebagaimana dagingnya.
- Prioritaskan Distribusi Langsung ke Mustahiq: Cara paling aman dan utama adalah menyerahkan kulit hewan kurban secara langsung kepada fakir miskin atau lembaga sosial yang terpercaya yang akan menyalurkannya kepada yang berhak. Biarkan mereka yang memutuskan akan diapakan kulit tersebut.
- Panitia Sebagai Jembatan (Jika Diperlukan):
- Jika fakir miskin penerima kulit kesulitan menjual atau memanfaatkannya, panitia bisa membantu memfasilitasi penjualan atas nama dan untuk kepentingan si miskin tersebut.
- Harus ada kejelasan bahwa kulit tersebut sudah dialokasikan dan menjadi hak si miskin, baru kemudian panitia membantu menjualkannya.
- Transparansi dalam pengelolaan dana hasil penjualan kulit ini sangat penting. Catat dengan baik, serahkan sepenuhnya kepada yang berhak.
- Hindari Menjual untuk Upah Jagal atau Operasional: Sekali lagi, ini dilarang keras. Siapkan anggaran terpisah untuk biaya operasional dan upah jagal. Jangan sampai ibadah kurban kita ternodai karena masalah ini.
- Edukasi Shohibul Kurban dan Masyarakat: Penting bagi panitia untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan para shohibul kurban mengenai pengelolaan kulit hewan kurban ini.
Baca Juga: Kupas Tuntas Hukum Menjual Daging Kurban
Contoh Penerapan yang Baik:
Misalnya, di sebuah masjid terkumpul 10 ekor sapi kurban. Kulitnya ada 10 lembar. Panitia mengidentifikasi ada 20 keluarga fakir miskin di sekitar masjid. Maka:
- Opsi 1 (Paling Utama): Kulit tersebut dibagikan kepada 10 keluarga fakir miskin (jika diasumsikan 1 kulit per keluarga sudah cukup representatif, atau dibagi lagi jika memungkinkan). Setelah diterima, terserah mereka mau diapakan.
- Opsi 2 (Jika Opsi 1 sulit): Panitia mengumpulkan kulit tersebut. Kemudian, atas nama para fakir miskin yang sudah ditentukan sebagai penerima manfaat, panitia menjual kulit tersebut kepada pengepul. Hasil penjualan 100% dibagikan kepada 20 keluarga fakir miskin tadi. Harus ada akad atau kesepakatan yang jelas bahwa panitia bertindak sebagai wakil dari para fakir miskin dalam penjualan ini.
Tengah-tengah Artikel, Kita Ingat Lagi Pertanyaannya: Jadi, kalau ada yang masih ragu, bolehkah menjual kulit hewan kurban lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada orang miskin? Jawabannya menjadi lebih jelas, kan? Boleh, dengan syarat yang sangat ketat, yaitu penjualan dilakukan oleh si miskin sendiri setelah menerima kulit tersebut, atau oleh pihak lain (seperti panitia) yang bertindak sebagai wakil si miskin, dan hasilnya 100% untuk si miskin. Bukan shohibul kurban atau panitia atas nama shohibul kurban yang menjualnya untuk kemudian disedekahkan. Perbedaan tipis ini penting sekali dalam fiqh.
Baca Juga: Hikmah Kurban bagi Kepentingan Umum
Poin-Poin Penting untuk Diingat
Biar tidak lupa, ini poin-poin kuncinya, Jamaah:
- Shohibul kurban dilarang menjual bagian apapun dari hewan kurbannya untuk kepentingan pribadi atau untuk membayar jagal.
- Kulit hewan kurban adalah bagian dari sedekah yang harus disalurkan kepada yang berhak, terutama fakir miskin.
- Cara terbaik adalah memberikan kulit secara langsung kepada fakir miskin.
- Jika fakir miskin sudah menerima kulit tersebut dan menjadi miliknya, ia berhak menjualnya.
- Panitia boleh membantu menjualkan kulit atas nama dan untuk kepentingan fakir miskin, dengan syarat kulit tersebut sudah jelas menjadi hak si miskin.
- Hasil penjualan kulit oleh atau atas nama fakir miskin sepenuhnya menjadi hak mereka.
Dengan memahami hal ini, Insya Allah kita bisa melaksanakan ibadah kurban dengan lebih baik, lebih hati-hati, dan sesuai dengan tuntunan syariat. Kurban bukan hanya tentang menyembelih, tapi juga tentang tanggung jawab mengelola amanah hingga sampai kepada yang berhak dengan cara yang benar.
Sebagai penutup, persoalan bolehkah menjual kulit hewan kurban lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada orang miskin? memang memerlukan pemahaman yang cermat agar tidak salah langkah. Pilihlah jalan yang paling hati-hati (ihtiyat) dan mendatangkan kemaslahatan terbesar bagi para mustahiq tanpa melanggar koridor syariat. Semoga Allah SWT menerima ibadah kurban kita semua, membersihkan harta kita, dan menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang semakin bertakwa.
Barakallahu fiikum.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Posting Komentar untuk "Bolehkah menjual kulit hewan kurban lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada orang miskin?"