Apakah wajib membagi daging kurban menjadi tiga bagian?-Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Jamaah sekalian yang dirahmati Allah. Seringkali menjelang Idul Adha, muncul pertanyaan di benak kita, terutama bagi yang baru pertama kali atau ingin memperdalam pemahaman ibadah kurban, apakah wajib membagi daging kurban menjadi tiga bagian? Pertanyaan ini, meskipun tampak sederhana, menyangkut salah satu syiar Islam yang agung, yaitu ibadah kurban. Sebagai seorang yang diamanahi untuk berbagi ilmu, Pak Kyai ingin mengajak kita semua untuk mengupas tuntas persoalan ini dengan gaya yang santai, namun tetap tegas berpegang pada tuntunan syariat. Memahami hal ini penting agar ibadah kurban kita tidak hanya sah, tapi juga maksimal pahala dan keberkahannya. Jadi, mari kita duduk bersama, siapkan hati dan pikiran, untuk menggali lebih dalam mengenai pembagian daging kurban ini, dan menjawab keraguan seputar apakah wajib membagi daging kurban menjadi tiga bagian?
Ibadah kurban adalah bentuk ketaatan dan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah dilimpahkan. Ia bukan sekadar ritual menyembelih hewan, melainkan sarat dengan nilai-nilai spiritual, sosial, dan kemanusiaan. Salah satu aspek penting yang sering menjadi pembahasan adalah bagaimana cara mendistribusikan daging hewan kurban tersebut. Tradisi yang berkembang di masyarakat kita memang menganjurkan pembagian menjadi tiga bagian: sepertiga untuk yang berkurban (shohibul qurban) dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga, dan sepertiga lagi untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Namun, kembali ke pertanyaan awal, apakah pembagian seperti ini berstatus wajib?
Mengurai Status Hukum: Apakah Wajib Membagi Daging Kurban Menjadi Tiga Bagian?
Untuk menjawab pertanyaan krusial mengenai apakah wajib membagi daging kurban menjadi tiga bagian?, kita perlu merujuk pada sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta pandangan para ulama.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۗ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang merasa cukup dan orang-orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu untukmu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS. Al-Hajj: 36)
Ayat lain menyebutkan:
لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj: 28)
Dari kedua ayat di atas, kita bisa menangkap beberapa poin penting:
- Perintah untuk memakan sebagian daging kurban bagi shohibul qurban.
- Perintah untuk memberikan sebagian daging kurban kepada mereka yang membutuhkan (fakir miskin, orang yang meminta-minta, dan bahkan orang yang berkecukupan namun tidak meminta).
Para ulama, berdasarkan ayat-ayat ini dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, umumnya berpendapat bahwa pembagian daging kurban menjadi tiga bagian tidaklah bersifat wajib, melainkan sunnah atau dianjurkan (mustahab). Artinya, jika seseorang membaginya dengan cara lain, selama esensi berbagi kepada yang berhak terpenuhi, kurbannya tetap sah.
Sebagai contoh, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menganjurkan pembagian tiga bagian ini:
- Sepertiga untuk shohibul qurban dan keluarganya.
- Sepertiga untuk dihadiahkan kepada kerabat, teman, atau tetangga (meskipun mereka mampu).
- Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Namun, ini adalah anjuran yang ideal, bukan sebuah kewajiban yang kaku. Tujuan utama dari kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang kurang beruntung.
Baca Juga: Apa Hukumnya Memakan Daging Kurban Sendiri?
Solusi dan Fleksibilitas dalam Pembagian Daging Kurban
Nah, setelah kita memahami bahwa pertanyaan apakah wajib membagi daging kurban menjadi tiga bagian? jawabannya adalah tidak wajib, melainkan sunnah, lantas bagaimana solusi praktisnya? Fleksibilitas adalah kuncinya.
-
Prioritaskan Kebutuhan Fakir Miskin:
Jika di suatu daerah jumlah fakir miskin sangat banyak, maka sangat dianjurkan untuk memberikan porsi yang lebih besar kepada mereka. Bahkan, sebagian ulama berpendapat boleh saja seluruh daging kurban (selain sedikit yang dimakan shohibul qurban untuk mengambil berkah) diberikan kepada fakir miskin. Ini sejalan dengan semangat utama kurban untuk mensejahterakan kaum dhuafa.
-
Kondisi Shohibul Kurban:
Jika shohibul qurban sendiri termasuk orang yang membutuhkan (misalnya, ia juga fakir atau miskin), maka ia boleh mengambil bagian yang lebih besar untuk dirinya dan keluarganya. Islam tidak memberatkan umatnya.
-
Kurban Nazar Berbeda Aturannya:
Perlu dicatat, ada perbedaan jika kurban tersebut adalah kurban nazar (kurban yang diwajibkan karena sebuah janji). Untuk kurban nazar, mayoritas ulama berpendapat bahwa shohibul qurban dan keluarganya yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikit pun dari daging kurban tersebut. Seluruhnya wajib disedekahkan kepada fakir miskin.
-
Kebijaksanaan Panitia Kurban:
Bagi panitia kurban di masjid atau lembaga, penting untuk bijaksana dalam mendistribusikan daging. Mereka perlu melakukan survei atau pendataan agar daging kurban benar-benar sampai kepada yang berhak dan pembagiannya merata sesuai kondisi setempat. Tidak harus kaku membagi per kantong dengan berat yang sama jika kondisi penerima berbeda-beda tingkat kebutuhannya.
Intinya, anjuran pembagian tiga bagian adalah panduan yang baik untuk mencapai keseimbangan antara hak shohibul qurban, mempererat silaturahmi, dan menunaikan hak fakir miskin. Namun, jika kondisi menuntut penyesuaian, maka penyesuaian itu dibolehkan selama tidak keluar dari koridor syariat. Yang terpenting, jangan sampai kita terlalu terpaku pada formalitas pembagian hingga melupakan esensi dan tujuan mulia dari ibadah kurban itu sendiri. Jadi, terkait pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat, apakah wajib membagi daging kurban menjadi tiga bagian? Jawabannya, seperti yang sudah Pak Kyai sampaikan, adalah tidak wajib, melainkan sunnah, dan fleksibilitas sangat diutamakan demi kemaslahatan.
Baca Juga: Kupas Tuntas Hukum Menjual Daging Kurban
Poin-Poin Penting Seputar Pembagian Daging Kurban
Agar lebih mudah diingat dan dipahami, mari kita simpulkan beberapa poin penting terkait dilema apakah wajib membagi daging kurban menjadi tiga bagian? dan praktiknya:
- Tidak Wajib, Tapi Sunnah: Pembagian daging kurban menjadi tiga bagian (untuk diri sendiri, hadiah, dan sedekah) adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban.
- Esensi Utama: Tujuan utama kurban adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dan berbagi kebahagiaan, terutama dengan fakir miskin.
- Fleksibilitas Diperbolehkan: Pembagian dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Prioritaskan mereka yang paling membutuhkan.
- Hak Shohibul Kurban: Shohibul qurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya (kecuali kurban nazar). Ini sebagai bentuk mengambil berkah dari ibadah yang dilakukannya.
- Larangan Menjual: Daging kurban, kulit, atau bagian lainnya tidak boleh diperjualbelikan oleh shohibul qurban. Jika dijual oleh panitia (misalnya kulit), hasilnya harus untuk kepentingan sosial atau disalurkan kepada fakir miskin, bukan untuk upah panitia secara langsung.
- Kurban Nazar: Aturan berbeda berlaku untuk kurban nazar, di mana shohibul qurban tidak boleh memakannya.
- Niat yang Tulus: Apapun cara pembagiannya, yang terpenting adalah niat yang ikhlas karena Allah SWT.
Baca Juga: Apakah Orang Miskin Boleh Menjual Daging Kurban?
Contoh Praktis:
Misalkan Pak Ahmad berkurban seekor kambing. Di lingkungannya, terdapat banyak sekali keluarga pra-sejahtera. Maka, Pak Ahmad sangat dianjurkan untuk menyedekahkan lebih dari sepertiga daging kurbannya kepada mereka, bahkan bisa sampai dua pertiga atau lebih. Ia tetap boleh mengambil sedikit untuk dimasak dan dinikmati bersama keluarganya sebagai bentuk rasa syukur dan mengikuti sunnah.
Atau Ibu Fatimah, seorang janda dengan beberapa anak yang juga tergolong kurang mampu, namun ia menyisihkan uangnya untuk berkurban. Maka, Ibu Fatimah boleh mengambil porsi yang lebih banyak untuk keluarganya, karena ia dan keluarganya juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima manfaat dari daging kurban tersebut.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa ajaran Islam itu sangat memperhatikan konteks dan kondisi, tidak kaku dan memberatkan. Semangatnya adalah kasih sayang dan solidaritas sosial.
Baca Juga: Bolehkah kita mendistribusikan daging kurban kepada non muslim?
Penutup: Memahami Hikmah di Balik Pembagian
Jamaah sekalian yang saya cintai karena Allah,
Kini, kita telah bersama-sama mengupas dan menemukan jawaban atas pertanyaan yang sering menggelitik: apakah wajib membagi daging kurban menjadi tiga bagian? Jelaslah bahwa anjuran pembagian tiga bagian adalah sebuah tuntunan yang indah dan penuh hikmah, namun bukan sebuah kewajiban yang mengikat secara kaku. Fleksibilitas diberikan agar kemaslahatan yang lebih besar dapat tercapai, terutama dalam hal membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Ingatlah, ibadah kurban bukan hanya tentang berapa banyak daging yang kita bagikan atau bagaimana kita membaginya secara teknis. Lebih dari itu, kurban adalah tentang ketulusan hati, keikhlasan dalam berkorban, dan keinginan untuk berbagi kebahagiaan Idul Adha dengan sesama. Ketika kita memahami esensi ini, maka perdebatan mengenai teknis pembagian tidak akan lagi menjadi penghalang kita untuk meraih ridha Allah SWT.
Semoga Allah SWT menerima ibadah kurban kita semua, memberkahinya, dan menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang senantiasa bersyukur dan peduli terhadap sesama. Dengan pemahaman yang benar, semoga kita tidak lagi gamang dalam menjalankan syariat-Nya, termasuk dalam urusan pembagian daging kurban. Pertanyaan apakah wajib membagi daging kurban menjadi tiga bagian? semoga sudah terjawab tuntas dan tidak lagi menjadi sumber kebingungan.
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.